PONTIANAK, KB1- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat akan mengatur kuota produksi ayam pedaging pada Januari hingga April 2015.
“Hal itu dilakukan untuk membatasi produksi ayam pedaging di Kalbar sehingga harga ayam tetap stabil di pasaran,” ungkap Kepala Disnkeswan Kalbar Abdul Manaf Mustafa kepada Kalbarsatu.com.
Menurut Manaf, selama ini produksi ayam pedaging di Kalbar melebihi target sehingga harga jual anjlok yang mengakibatkan ruginya produsen ayam.
“Banyak pengusaha peternakan ayam menjadi depresi dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena bangkrut,” jelas Manaf.
Manaf menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan peternak. “Nah, pemerintah wajib untuk mengatur hal ini. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran sehingga peternak tidak merugi,” tegasnya.
Produksi ayam selama 2014 Disnakeswan Kalbar mencatat 2,5 ton per hari sedangkan untuk kebutuhan Kalbar hanya 1,5 juta ton per hari. (Sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1359 kali