KalbarOke.com – Kepastian mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi persoalan bagi kelompok petani jagung manis di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Di tengah keterbatasan modal dan ketergantungan pada hasil panen untuk memenuhi kebutuhan keluarga, petani masih membutuhkan kejelasan mengenai aturan pupuk subsidi yang berlaku bagi komoditas mereka.
Anggota DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi, mengatakan sejumlah kelompok petani di Sedau telah meminta bantuan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Pertanian.
Menurut Reni, kondisi petani jagung manis di wilayah itu perlu dilihat dari karakter usaha tani mereka yang berskala kecil. Karena itu, kejelasan kebijakan mengenai pupuk menjadi penting agar petani dapat memperhitungkan biaya produksi dan merencanakan keberlanjutan usaha mereka.
“Sejumlah kelompok petani di wilayah tersebut meminta dirinya menyalurkan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pertanian Republik Indonesia, agar persoalan yang mereka hadapi memperoleh perhatian dan kejelasan kebijakan,” kata Reni, Minggu, 25 Oktober 2026.
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 652/Kpts/PV.240/D/X/2024 tentang Komoditas Binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, jagung manis, jagung pulut, dan baby corn termasuk komoditas binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Dengan klasifikasi tersebut, ketiga komoditas itu tidak termasuk kelompok tanaman pangan yang menjadi sasaran pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam materi tersebut. Ketentuan itu juga akan ditegaskan dalam petunjuk teknis pupuk bersubsidi sebagai acuan pengusulan dan pengisian elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Namun, persoalan muncul ketika jagung manis, jagung pulut, atau baby corn masih tercantum dalam e-RDKK 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya. Reni menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi. Pencantuman komoditas dalam data pengusulan pupuk dapat berkaitan dengan perbedaan pemahaman atau sosialisasi aturan yang belum memadai.
Menurut dia, petani tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ketidakpastian akibat informasi kebijakan yang tidak tersampaikan secara utuh. Pemerintah perlu menjelaskan status komoditas yang ditanam petani sekaligus memastikan mekanisme pengusulan pupuk dipahami secara seragam.
Reni mendorong Kementerian Pertanian memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, kriteria komoditas penerima, dan mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi.
Ia juga meminta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas teknis, dan penyuluh pertanian diperkuat. Sosialisasi, menurut dia, perlu menjangkau seluruh kelompok tani, termasuk mereka yang mengelola lahan dalam skala kecil.
Bagi Reni, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memperbarui administrasi e-RDKK. Pemerintah juga perlu membangun komunikasi yang transparan agar petani memahami ketentuan yang berlaku dan tidak keliru dalam memperkirakan kebutuhan biaya produksi.
“Petani perlu mendapatkan penjelasan mengenai status komoditas yang mereka tanam serta alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk apabila komoditas tersebut tidak termasuk dalam sasaran penerima subsidi,” ujarnya.
Penjelasan mengenai alternatif pemenuhan pupuk dinilai penting agar petani dapat menyusun perencanaan usaha tani secara realistis, tanpa bergantung pada asumsi bahwa semua jenis tanaman jagung otomatis berhak memperoleh pupuk bersubsidi.
Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, Reni berencana mengirimkan surat kepada anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Daniel Johan. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian dan dukungan agar persoalan kelompok petani jagung manis di Kelurahan Sedau dapat diperjuangkan melalui jalur kelembagaan di tingkat nasional.
Reni berharap Daniel Johan dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Pertanian sehingga petani memperoleh kejelasan mengenai status komoditas, ketentuan pupuk bersubsidi, serta alternatif solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penyampaian keluhan masyarakat perlu diikuti langkah konkret dan tindak lanjut yang terukur. Evaluasi kebijakan, penguatan sosialisasi, serta koordinasi lintas pemerintahan menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.
Reni berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kondisi petani kecil di Singkawang. Dengan informasi yang jelas, petani dapat menyesuaikan kebutuhan pupuk dan biaya produksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Bagi kelompok tani di Sedau, kejelasan tersebut menjadi bekal penting untuk menentukan langkah berikutnya: apakah masih memenuhi kriteria penerima pupuk subsidi atau perlu menyiapkan alternatif pembiayaan sarana produksi demi menjaga keberlanjutan usaha pertanian mereka. (Rin)






