Dua Kapal Asing Asal Vietnam Ditangkap Pol Air Polda Kalbar

PONTIANAK, KB1-Dua kapal Vietnam ditangkap Kapal Patroli Direktorat Kepolisian Air Badan Keamanan dan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan Kepolisian Air Polda Kalimantan Barat, Sabtu(27/06/2015) tepat di Kepulauan Natuna, Laut Cina Selatan.

Kapolda Kalbar, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan petugas menemukan dua buah kapal asing ini beserta 26 ABK dan 2 nahkoda yang membawa sekitar lima ton ikan hasil tanggapan di perairan indonesia.”selain kapal petugas jugamengamankan sebanyak 26 ABK dan 2 nahkoda kapal dengan isi kapal tersebut ikan sekitar lima ton dari hasil tangkapan di laut indonesia,” kata Arief.

Selain menahan 26 ABK dan nakhoda, pihaknya juga menyita pukat ‘harimau’, dan beberapa bendera, seperti bendera Indonesia, dan Malaysia yang terpasang di kapal tersebut. Saat penangkapan, tambah Arief, Kapal itu menggunakan bendera Indonesia agar dapat mengelabui petugas. “Diduga penggunaan bendera ini sebagai kamuflase. Dipasang sesuai dengan tempat mereka mencuri ikan,” ungkapnya

Kapal dengan nama Tan Ving 1365 dan Tan Ving 91089 tersebut merupakan kapal besar dengan bobot di atas 100 GT. Kapolda Kalbar menyatakan nelayan asing asal Vietnam itu melanggar pasal 85, 92, dan 93 UU No. 45/2009 Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun dengan denda maksimal Rp20 miliar.” dalam waktu dekat ini, kami akan mengambil langkah cepat, dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penempatan nelayan asing itu sambil menunggu proses hukum, dan Kedutaan Besar Vietnam,” ujarnya(wah/06)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1482 kali