PONTIANAK, KB1 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak meringkus dua pengendar narkoba di kediamannya Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (20/12/2014) Malam. Dari penggerebekan polisi menemukan 50 butir ekstasi dan 5 paket sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan kedua tersangka berinisial RK dan SK. Keduanya ditangkap di rumah RK yang ditetapkan sebagai pengedar.
“Saat digerebek polisi menangkap RK dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 5 paket sabu siap edar,” katanya, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, setelah proses penangkapan di rumah RK, selang beberapa waktu kemudian SK mendatangi rumah tersebut untuk mengantar paket ekstasi sebanyak 40 butir. Tersangka SK yang melawan hendak ditangkap, sempat berusaha menikam anggota polisi dengan senjata tajam.
“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 50 butir ekstasi dan 5 paket sabu, tiga kamera CCTV berserta server, dua alat hisap sabu, dan alat timbang yang ditemukan rumah tersebut,” jelas Dhani, seraya menambahkan kedua tersangka bisa dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1387 kali