Indeks

Dua Penjual Sabu di Mempawah Diringkus

Sembilan klip plastik transparan berisikan sabu dan barang bukti lainnya diamankan Polisi untuk kepentingan penyidikan. Foto dok Polres Mempawah

Mempawah – Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil meringkus dua tersangka diduga penjual narkoba jenis sabu, Rabu (12/12) Malam. Keduanya ditangkap Polisi di rumah satu di antara tersangka di Gang Suka Mulya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Personil Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riadi mengungkapkan, awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RD menjual narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata memang benar RD diduga ada menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. “Sehingga sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka RD,” ujarnya.

Saat pengerebakan, Polisi menemukan RD (37) dan DM (43) berada di dalam satu kamar. Tersangka DM merupakan warga Kelurahan Dalam Bugis, Kota Pontianak. Sedangkan RD merupakan tuan rumah di Gang Suka Mulya, Kecamatan Sungai Pinyuh. “Dari hasil penggerebekan, Polisi temukan dua klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih di atas lantai,” ungkap Brigpol Slamet.

Selanjutnya, anggota tim pun memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeladahan tersebut, ditemukan kembali tujuh klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang tersusun di springbad.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi ikut mengamankan sembilan klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 10,25 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 235 Ribu, dua kantong klip transparan kosong, satu pipet pendek yang ujungnya lancip dan satu handphone.

“Kedua tersangka kita amankan berikut barang bukti, guna menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Mempawah,” pungkasnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1700 kali

Exit mobile version