KalbarOke.com — Kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Landak menyerahkan tersangka berinisial V.P. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak, Selasa, 22 September 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu berlangsung sekitar pukul 10.35 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Landak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Palito Hamonangan mengatakan Tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” kata Palito dalam keterangan Kejaksaan Negeri Landak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan V.P. yang disebut dengan sengaja merampas nyawa istrinya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di sekitar rumah tersangka di Perumahan BTN Bali Permai, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Dalam perkara ini, V.P. disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Jaksa menyebut sangkaan antara lain Pasal 458 ayat (2) juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. V.P. juga disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 466 ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara tersebut. Setelah penyerahan Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Penuntut Umum kemudian menahan V.P. di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Ngabang.
Perkara selanjutnya akan diperiksa dalam persidangan. Di tahap itu, jaksa akan mengajukan pembuktian atas dakwaan yang disusun, sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Palito mengatakan Kejaksaan Negeri Landak akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum sampai seluruh proses selesai. “Kejaksaan Negeri Landak tetap berkomitmen secara tegak lurus dalam proses penanganan perkara hingga selesai,” ujarnya.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara dugaan pembunuhan tersebut telah bergeser dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Pembuktian mengenai peristiwa pidana dan pertanggungjawaban V.P. selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim dalam persidangan. (dRi)
