Indeks

Edi Sampaikan Pendapat Tiga Raperda DPRD Pontianak

Pontianak – Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018/2019 digelar DPRD Pontianak, Senin (12/11) Siang. Rapat beragendakan mendengar pendapat Walikota Pontianak terhadap tiga Raperda yang telah dirancang para Anggota Dewan.

“Tanggapan Walikota atas pengesahan tiga Raperda, pertama bangunan gedung, tera dan revisi RTRK 2018-2038 ini sudah disahkan,” ujar Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, seusai rapat.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang ditanggapi oleh Walikota Pontianak di antaranya Raperda Bangunan Gedung, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Pontianak. Raperda yang disahkan akan menjadi patokan Pemerintah untuk melaksanakan tugas.

“Tiga Perda ini akan menjadi patokan untuk melaksanakan pekerjaan, tinggal di bukukan dan Perda ini akan sampaikan ke Gubernur untuk diminta tanggapan, revisi ini tak ada kendala sebenarnya,” jelas Edi. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1291 kali

Exit mobile version