Pontianak – Empat pasangan terjaring razia saat Pol PP Pontianak, Rabu dini hari tadi, di sejumlah kawasan kos di Pontianak Barat.
Mereka tak berkutik ketika petugas memaksa masuk ke setiap kamar yang didatangi. “Begitu ditemukan ada pria dan wanita di satu kamar langsung digelandang,” ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Mardiana.
Bahkan yang bikin miris, tukas Mardiana, ada yang dalam satu kamar kedapatan dihuni dua pria dan satu wanita. Usia mereka rerata dikisahan 18 hingga 25 tahun.
Para muda mudi yang terjaring tersebut seketika itu pula langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dengan kasus tindak pidana ringan.
“Mereka bakal dijatuhi hukuman denda, bisa 200 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Bahkan denda maksimal mencapai 50 juta rupiah,” pungkas Kasat Pol PP. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 3138 kali