Indeks

Gara-gara Posting Hasil Curian di Medsos, Maling Dibekuk Saat Transaksi

Tersangka AN (23) Diamankan di Mapolsek Pontianak Utara. Foto ATA

Pontianak, Kalbaroke.com – Kepolisian Sektor Pontianak Utara membekuk maling tape mobil saat sedang menjual hasil curian di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Selasa (2/10) Malam. Aksi kejahatan tersangka terbongkar akibat postingan barang curiannya di media social.

Tersangka AN (23) melancarkan aksi kejahatannya di rumah korban di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak utara. Dia mencuri tape mobil merk Genuine warna hitam di mobil Suzuki Katana KB 1225 SO dan sebuah blower merk jetair dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp. 700 ribu.

“Korban melapor, setelah kita selidiki didapat informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke facebook dan akan dijual di depan supermarket,” ujar Kompol Ridho Hidayat, Kapolsek Pontianak Utara.

Barang bukti hasil kejahatan tersangka AN yang ikut diamankan polisi. Foto ATA

Ia mengatakan, transaksi dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB kepada seorang calon pembeli yang ingin melihat kondisi barang. Selanjutnya ranting lidik menuju ke lokasi transaksi melakukan pengintaian. Tidak berselang lama yang diduga tersangka, datang sambil membawa tape beserta blower milik korban.

“Saat itu juga tersangka kita amankan, kemudian kita interograsi awal, dia pun mengakui telah mengambil barang milik korban,” ungkap Kompol Ridho, seraya menambahkan tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60 Juta. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1571 kali

Exit mobile version