Kubu Raya – Sampai tanggal 31 Desember tahun ini, anda yang berusia tujuh belas tahun ke atas tak juga melakukan perekaman E-KTP, maka data anda akan diblokir.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kubu Raya, Kamaludin mengatkan pemblokiran tersebut berdasarkan intruksi dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Kamaludin, tujuan pemblokiran ini bukan untuk memberikan sanksi namun untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan segera melakukan pembuatan E-KTP.
“Pemblokiran merupakan tindakan tegas Disdukcapil kepada penduduk dewasa yang masih belum memiliki KTP Elektronik atau belum melakukan perekaman. Jika 31 desember 2018, masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp tersebut, maka semua akses kependudukan akan terblokir dengan sendirinya,” ujarnya.
Namun demikian, Kamal juga mengatakan pihak Disdukcapil bisa saja membuka blokir tersebut, dengan syarat yang bersangkutan mengurus dan datang lansung ke Disdukcapil setempat.
“Pihak Dukcapil bisa membuka membuka kembali akses data kependudukan mereka, syaratnya yang bersangkutan tersebut datang langsung ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman E-KTP,” pungkasnya.
Selain untuk mengajak masyarakat tertib dalam hal pendataan, Menurut Kamaludin, tujuan blokir juga guna mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu tahun 2019 mendatang. Karena Pemilu tahun depan pemilih tak lagi diperkenankan menggunakan Surat Keterang (SUKET). (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1482 kali