Indeks

Gelar Monitoring Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tiga Tempat Didatangi Dinkes Pontianak

Ilustrasi. Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kamis pagi melakukan monitoring Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 Tahun 2010, dengan mendatangi beberapa tempat di Kota Pontianak, upaya tersebut dilakukan untuk mengingatkan kembali ke masyarakat tentang Perda kawasan tanpa rokok yang telah diterapkan sejak 6 tahun lalu, karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas rokok.

Dalam penerapan perda kawasan tanpa rokok, nomor 10 tahun 2010, Dinas Kesehatan Kota Pontianak melakukan sidak ke beberapa tempat, untuk memastikan perda tersebut telah terlaksana secara merata.

Salah satu tempat yang didatangi Dinas Kesehatan yaitu Yayasan Pendidikan Rahadi Oesman yang berada di Jalan Alianyang, ditempat ini petugas memeriksa sejumlah ruangan untuk memastikan tak ada aktifitas merokok.

Tak hanya sekolah, ada pula dua tempat lain yang didatangi petugas seperti hotel dan juga tempat makan.

Kabid pencegahan pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko menjelaskan, beberapa tempat yang masih belum mengikuti peraturan daerah telah diberikan surat peringatan.
Monitor gabungan ini, diharapkan dapat memberikan dampak kepada beberapa kawasan tanpa rokok yang diatur didalam perda, Dinkes juga mengancam akan memberikan tindak pidana ringan kepada pemilik tempat, jika tidak mengindahkan surat peringatan selama tiga kali. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2028 kali

Exit mobile version