Hati-Hati Penipunan Berkedok PT.Taspen

Tris Purtanto
Tris Purtanto

Pontianak, KBOke-Maraknya modus operandi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan karyawaan PT.Taspen yang akan membantu pembayaraan pensiunan  PNS maupun TNI/Polri secara kumulatif atau sekaligus, ditepis langsung oleh Kepala Capang PT Taspen (Persero) Pontianak, Tris Putarnto saat ditemui Pontianak Post, Rabu (25/5) lalu di kantor PT.Taspen cabang Pontianak.

Menurut dia, tidak benar ada pembayaran deviden atau dana  pensiun kepada pensiunan  PNS atau TNI/Polri secara sekaligus. “Jadi jika masih ada yang mengatasnakaman karyawan PT. Taspen untuk membantu pemabayaran uang pension maka saya tegaskan itu adalah Modus Penipuan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab,” ungkapnya

Ia menegaskan, pembayaran deviden atau uang pension masih menggunakan mekanisme yang lama, yakni pembayaran pensiun dilakuan secara periodik setiap bulan. “Saya juga ingatkan, bahwa pembayaran dana pensiun bagi pensiunan hanya bisa diambil di bank-bank yang bermitra dengan PT.Taspen maupun kantor Pos.Jadi jangan mudah terpengaruh dan berhati-hati dengan ajakan oknum yang menawarkan jasa pembayaran pensiun secara sekaligus,” tegas Tris.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

Ia juga menjelaskan, mekanisme pembayaran dan manfaat dana pensiun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.50/PMK.010/2012  terkait perubahan ketiga atas keputusan menteri keuangan No343 /KMK.017/1998 tentang iuran dan manfaat pensiun.

Diungkapan Tris, bentuk dana pensiun terdiri dari dua yakni, dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh pemberi kerja  (Swasta atau BUMN) untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya.

Baca :  Heboh Robot Polisi di Monas, Netizen Bertanya: “Untuk Apa Sih?” Ini Jawaban Lengkapnya!

Sementara DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan baik karyawaan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawaan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Tris menambahkan, hingga sekarang jumlah pensiun tercatat 31 ribu mulai dari pensiunan PNS/TNI dan Polri dengan total dana pensiun yang dibayarkan setiap bulannya mencapai Rp73,7 miliar. (and/Jurnalis09)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1102 kali