Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung Buka Suara

Dituntut pidana, gugatan perdata Rp 9,5 M, dan aduan di BK DPRD Kalbar terkait tanah di Sintang, Suyanto Tanjung membantah tegas dan sebut dirinya dirugikan. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Berlarut-larutnya kasus sengketa transaksi jual beli tanah di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, kini bergulir ke ranah pidana, perdata, hingga aduan etik kedewanan.

Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan surat serta penetapan keterangan palsu dalam akta otentik pada 12 Agustus 2026, sekaligus digugat secara perdata senilai Rp 9,5 miliar di Pengadilan Negeri Sintang.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Deden Kurnia, menerangkan bahwa sengketa bermula saat Suyanto Tanjung membeli sebidang tanah seluas 12 x 38 meter senilai Rp 500 juta dari Sang Ngek Mie alias Lucy pada 9 Januari 2023. Namun, objek tanah tersebut ternyata memotong tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris.

“Kuitansi yang dibuat notaris itu mencantumkan seolah-olah Ibu Lucy telah menjual seluruh tanah ketiga SHM tersebut. Saat proses pemecahan sertifikat berjalan, pihak Pak Tanjung justru mengklaim tanah tersebut telah dijual semua. Bahkan pada akta jual beli muncul nama pihak lain yakni Kim Ik Bae sebagai pembeli, padahal ahli waris tidak pernah tahu dan tidak kenal,” papar Deden.

Baca :  Gelar Muswil VII di Pontianak, Mathla'ul Anwar Kalbar Siapkan Arah Baru Pendidikan, Dakwah, dan Ekonomi

Menanggapi rentetan pelaporan pidana, gugatan perdata, hingga pemanggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar terhadap pelapor pada Senin (14/9/2026), Suyanto Tanjung membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tanjung menegaskan bahwa proses pembelian tanah persis di belakang rukonya tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur sah bersama pihak penjual (Lucy). Ia justru mempertanyakan sikap ahli waris yang menyerang dirinya sebagai pembeli beritikad baik, alih-alih menuntut pihak penjual awal.

“Saya bisa menjawab bahwa seluruh tuduhan yang dia sampaikan itu seluruhnya tidak benar. Kenapa yang belinya dituntut, tapi yang menjual barang ahli waris ini dibiarkan, bahkan duduk konferensi pers sama-sama? Boleh tidak saya menduga bahwa ada kerja sama di antara mereka berdua? Setelah jual ke kita, dipersoalkan,” ujar Tanjung, Senin (14/9/2026) sore.

Tanjung mengungkapkan, sebelum sengketa ini mencuat ke publik, pihak ahli waris sempat beberapa kali mendatangi dirinya untuk meminta tambahan uang hingga Rp 1 miliar namun tidak ia tanggapi.

Ia membeberkan bahwa secara materiil justru dirinyalah yang menderita kerugian besar dalam proses ini, sebab tanah belum dikuasai penuh dan proses di notaris tertahan akibat ahli waris menolak menandatangani berkas kelengkapan, padahal ia sudah merobohkan dua ruko pribadinya demi membuka akses jalan.

Baca :  Proses Penjurian Rampung, IJTI Kalbar Bagikan Antusiasme Tinggi Peserta Lomba Video Berita Anti-Hoaks

“Duit saya untuk membeli tanah, tanahnya belum saya dapatkan. Lalu ruko saya dua sudah saya korbankan untuk membuka akses jalan. Sebenarnya barang ini sudah diadukan di pengadilan. Mau diadukan ke Dewan Kehormatan, ke mana pun, saya tidak takut,” tegas Tanjung menutup keterangannya.


Ringkasan Berita:

  • Kasus sengketa tanah 3 SHM di Sintang yang melibatkan Anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung bergulir ke Polda Kalbar, PN Sintang (gugatan Rp 9,5 M), dan BK DPRD Kalbar.
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Deden Kurnia menuding adanya dugaan pemalsuan klaim kuitansi jual beli dan munculnya nama pembeli asing (Kim Ik Bae) dalam akta.
  • BK DPRD Kalbar memanggil pihak pelapor pada Senin (14/9/2026) untuk mendengarkan keterangan lisan secara langsung.
  • Suyanto Tanjung membantah seluruh tuduhan pemalsuan dan menyebut tuduhan ahli waris tidak berdasar serta terindikasi janggal karena tidak menuntut pihak penjual awal (Lucy).
  • Tanjung menegaskan dirinya adalah pihak yang dirugikan secara finansial karena tanah belum bersertifikat lengkap meski telah mengorbankan dua ruko untuk akses jalan.