Kubu Raya – Peristiwa meninggalnya seorang Bocah di Gang Siaga, Sungai Raya akibat tersengat listrik ketika mengejar kelayang (layangan) putus beberapa hari yang lalu, memantik simpati Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus.
Tak hanya turut berduka cita, Hermanus juga meminta agar Satpol PP Kubu Raya bertindak atas Pemain layangan yang sebenarnya telah dilarang Pemkab Kubu Raya. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kubu Raya, pasal 37 nomor 4 tahun 2010.
Hermanus pun mengakui bahwa memang sosialisasi larangan bermain layangan serta sanksi yang dilakukan oleh Satpol PP Kubu Raya hingga kini dirasakan belum maksimal. Oleh karena itu menurut Hermanus masih banyak masyarakat yang bermain kelayang.
“Saya meminta kepada Satpol PP agar dapat melakukan penertiban rutin, sehingga hal seperti ini dapat diminialisir. Masyarakat juga sadar bahaya permainan layang- layang terlebih bermain di kawasan padat penduduk,” ujar Hermanus. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1769 kali