Ini Kisaran Harga Kebutuhan Pokok di Momen Imlek

Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak Lakukan Sidak di Sejumlah Pasar Tradisional, H-1 Tahun Baru Imlek. Foto : Prokopim.

Pontianak – Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional di Pontianak digelar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak, Kamis (11/02). Sidak dipimpin lansung Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi.

“Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan jelang perayaan Imlek ini,” kata Mulyadi melakukan sidak di Pasar Flamboyan, Jalan Gajah Mada.

Misalnya harga bawang merah yang berada di kisaran Rp.30 ribu hingga Rp.32 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp.80 ribu – Rp.86 ribu per kilogram, tergantung kualitas dan jenis cabai.

Cabai keriting ada yang kisaran harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Cabai kering kisaran harga Rp70 ribu per kilogram.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran harga Rp22 ribu per kilogram. “Dan sayur mayur, seperti sawi manis harganya Rp.8 ribu per kilogram, relatif lebih murah dibandingkan beberapa waktu lalu,” kata Mulyadi.

Kemudian menurut Adik Kandung Gubenur Kalbar ini, harga ikan, seperti ikan tenggiri di kisaran harga Rp65 ribu per kilogram, ikan kembung antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.

Demikian pula telur, harganya masih fluktuatif dan bervariasi, termurah mulai dari kisaran Rp1.500 hingga yang termahal Rp2.000-an.

“Harga ayam dan daging juga masih terbilang stabil. Jadi secara umum harga komoditas pokok masih cukup stabil,” terangnya.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Sebagai langkah antisipasi terjadinya inflasi, Mulyadi pun mengaku pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Langkah tersebut diantaranya memonitor survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar. Kemudian membandingkan stok pangan yang tersedia.

“Kita nanti juga akan membuat surat edaran, kalau stok tersedia banyak, para pedagang tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak. (Aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1055 kali