Indeks

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Isa Anshari

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sebelum mulai persidangan atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua FPRK, Isa Anshari. Foto IST

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari. Sidang digelar terkait tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Senin (17/12).

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Lasido menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidaklah benar. Lantaran pihaknya dalam menyusun dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.

Menurutnya, faktanya jelas, surat dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana. Sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.

Apalagi surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana serta merinci secara jelas terkait cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat dakwaan.

“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Sehingga tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait surat dakwaan yang telah kami susun,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Syarif Kurniawan tetap bersikukuh menilai surat dakwaan JPU tidaklah cermat. Lantaran di dalamnya tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status facebook. Padahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh Mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.

“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya.

Untuk itu, Syarif berharap Majelis Hakim agar dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” pungkasnya. (Ar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1795 kali

Exit mobile version