Pontianak – Selain driver yang telah berkerja selama 10 tahun dipecat PT. NKP, ternyata Admin Personalianya juga ikut di PHK. Dia dipecat pada 1 Juli 2018 lalu, karena dianggap telah membocorkan data perusahaan kepada Indra Juhardi.
Mantan Admin Personalia ini beranama Juwita Eka Pratiwi (25). Dia mengaku data yang diberikan kepada Indra hanyalah absensi karyawan. Sebab menurutnya, absensi merupakan data terbuka bagi karyawan yang tidak termasuk data rahasia perusahaan. “Itukan terbuka, bukan rahasia perusahaan, cuma absensi karyawan yang saye berikan ke Indra,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (31/10).
Juwita yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun di perusahaan karet tersebut juga mengaku langsung dipecat tanpa ada Surat Peringatan (SP) seperti yang diberikan kepada Indra. Bahkan uang pesangon yang diperoleh dari perusahaan kurang lebih hanya Rp 2,3 Juta. “Ndak ada tahap-tahap mekanisme pemberian peringatan, langsung PHK. Langsung dikasi 2 juta itu untuk pesangon. Lebih kecil dari gaji saye yang diterima tiap bulannya,” sesalnya.
Saat hendak dikonfirmasi, PT. New Kalbar Processor (NKP) yang juga berada di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, menyatakan belum bisa memberikan keterangan. Karena pengacara yang ditunjuk mengaku belum mendapat surat kuasa dari perusahaan. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1972 kali