Kades Berpolitik di Mempawah Diberhentikan

Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

Mempawah – Bupati Mempawah, Gusti Ramlana menegaskan akan memberhentikan langsung Kepala Desa yang terlibat politik atau memihak pada salah satu kontestan Pemilu serentak 2019.

“Saya tadi memang tidak menyebutkan, Karena dia sudah tahu kapasitas Dia. Bagi yang melanggar ada memihak kepada salah satu kontestan dan sebagainya, otomatis akan Kita lakukan pemberhentian,” tegasnya, usai acara pengambilan sumpah dan pelantikan 11 Kepala Desa terpilih di Aula Kantor Bupati Mempawah, Selasa (16/01) kemarin.

Menurut Gusti Ramlana bahwa sudah jelas ada larangan dan sanksinya. “Ada aturannya kita berhentikan mereka, sudah jelas jelas karena ini tidak boleh,” tambahnya.

Baca :  Konsul Malaysia di Pontianak Apresiasi Pertukaran Budaya UiTM dan UPB

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Burhan mengatakan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Kepala Desa dilarang keras terlibat Politik Praktis. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.

“Dan memang sanksi terberatnya harus diberhentikan. Sesuai undang-undang nomor 6 tentang Desa,” jelas Burhan.

Baca :  Konsul Malaysia di Pontianak Apresiasi Pertukaran Budaya UiTM dan UPB

Burhan menjelaskan, Kepala desa masih bisa berpolitik jika statusnya masih Calon kepala Desa. Sedangkan jika sudah menjadi Kepala Desa, otomatis harus melepaskan semuanya.

“Kepala Desa itu dilarang keras untuk menjadi Anggota Partai Politik, tidak boleh. Kalau Calon Kepala Desa masih boleh. Tapi kalau udah jadi Kepala Desa otomatis dia harus melepaskan jabatannya di Parpol. Termasuk untuk mendukung Pasangan Calon tidak boleh,” pungkas Burhan. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1681 kali