Indeks

Kadishub Mempawah : Kendaraan Luar Negeri Boleh Uji Kelayakan Di Tempat Kita

Suharjo Lie : Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.

Mempawah, kalbaroke.com – Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, Suharjo Lie mengungkapkan, kadangkala di wilayah Kabupaten Mempawah ditemukan kendaraan yang layak ujinya sudah berakhir.

Untuk itu, selain melakukan penilangan, pihaknya juga meminta si pemilik kendaraan untuk melakukan uji di dishub. Menurutnya, uji kelayakan ini berlaku umum dan terbuka untuk setiap kendaraan dari daerah lain, bahkan dirinya juga mengatakan kendaraan dari negara tetangga juga diperbolehkan melakukan pengujian tersebut.

“Kalo kite punye kendaraan layak ujinya sudah berakhir, kite mau uji di kabupaten kota lain yang mempunyai standar pengujian yang resmi itu boleh dilakukan, termasuk kendaraan-kendaraan dari luar. Seperti kendaraan Malayasi mau nguji di tempat kita, bias”, ungkapnya.

Suharjo menjelaskan, untuk uji kelayakan kendaraan paling lama yakni sekitar 6 bulan sekali. Akan tetapi uji kelayakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang masih baru. Sedangkan untuk kendaraan yang tua, pengujiannya harus lebih cepat atau kurang dari 6 bulan.

“kalo rata-rata kondisi mobil masih tahun-tahunnya muda, itu rata-rata 6 bulan kemudian baru kembali lagi di uji. Tapi kalo kendaraan mobilnya sudah agak tua yang agak kite sanksikan, biasanya pengujian berkalanya agak kite percepat,”jelasnya. (ULI)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1486 kali

Exit mobile version