Kajari Sintang Tahan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Panwaslu Sintang

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung

Sintang, KalbarOke.com – Kejaksaan Negeri Sintang, menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Sintang tahun 2014-2015 lalu. Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 milyar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sahuri, mantan anggota Panwaslu Sintang. Sao Mala, selaku kepala sekretariat dan Sutoyo selaku bendahara pengeluaran pembantu. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sintang. Penahanan dilakukan, guna menghindari hilangnya barang bukti dan tersangka melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung menjelaskan, sebenarnya bukan hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah melakukan pengumpulan bahan dan data, serta pemeriksaan, ke tiga tersangka inilah pelaku intelektualnya.

Baca :  Warga Sungai Bemban Berang Tanahnya Diklaim Mantan Kades

Modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yaitu dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Diantaranya biaya sewa gedung dan kendaraan. Yang seharusnya tidak ada karena menggunakan gedung milik pemerintah dan kendaraan pribadi. Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini, sekitar 1,5 milyar Rupiah.

Ketiga tersangka tersebut, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. (ZZ)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1446 kali