Kajati Kalbar Klaim Selamatkan Uang Negara Rp. 3,5 Milyar

Pers Rilis Kejati Kalbar, Senin (10/12) pagi di Kantor Kejati Kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak. Foto Septa Haryati

Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pagi tadi merilis penanganan sejumlah kasus yang ditangani. Sedikitnya Kejati Kalbar telah menangani 13 kasus tindak Pidana Korupsi yang terjadi selama tahun 2018 ini. Menurut Kepala Kejati (Kajati) Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol beberapa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dirinya mengklaim selain menangani 13 Kasus Korupsi tersebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara yang nilainya mencapai Rp. 3,5 milyar. “Ada  keuangan negara juga sudah kita selamatkan lebih kurang nilainya Rp. 3,5 milyar,” ujar Baginda Polin Lumban Gaol.

Baginda Polin juga mengungkapkan, bahwa saat ini Kejati Kalbar sedang menangani Kasus Korupsi yang melibatkan salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di Kalbar. Dirinya pun berjanji dalam waktu dekat akan mengungkap perkembangan kasus tersebut.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Kejati Kalbar mengatakan untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya Korupsi. “Edukasi kepada masyarakat selalu kita lakukan agar kita secara bersama-sama melakukan pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Mengingat dampak korupsi yang sangat luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1384 kali