KalbarOke.Com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi momok serius di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sejak Rabu, 2 Juli 2025, tim gabungan dari Polres Kubu Raya, Satuan Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) berjibaku memadamkan dan mendinginkan area yang terbakar di sejumlah lokasi. Dua kecamatan terpantau paling parah terdampak, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap, yang dipenuhi titik panas dan kepulan asap akibat lahan gambut dan semak belukar yang kering.
Salah satu lokasi terparah berada di Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Lokasi ini menjadi perhatian serius karena sangat dekat dengan permukiman warga. Diperkirakan, sekitar 10 hektar lahan gambut dan semak belukar kering telah ludes terbakar.
Tiga titik koordinat yang menunjukkan pusat api di Sungai Raya adalah:
• 0.112631667S – 109.3731583E
• 0.11577166S – 109.3645166E
Upaya pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh gabungan personel dari berbagai instansi. “Tim Gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika.
Kondisi Kritis di Sungai Kakap: 5 Hektar Terbakar dengan Akses Terbatas
Selain Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap juga tak luput dari amukan api. Karhutla melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Diperkirakan sekitar 5 hektar lahan di lokasi ini telah terbakar. Kondisi di Sungai Kakap tergolong sulit dengan jenis tanah gambut dan vegetasi berupa semak kering, pakis, serta rumput, yang mempercepat perambatan api.
Titik koordinat api di Sungai Kakap berada pada 0.1671000S – 109.3093900E. Petugas harus berjuang ekstra keras karena kondisi air yang terbatas dan akses jalan yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. “Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ade.
Upaya Pemadaman dan Pencegahan Terus Digencarkan
Aiptu Ade menjelaskan bahwa upaya penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan di lokasi rawan terbakar. “Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Ade.
Hingga Kamis, 3 Juli 2025, proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru (Sungai Raya) dan Punggur Kecil (Sungai Kakap). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal upaya pemadaman dan mencegah agar kebakaran tidak meluas.
Aparat juga aktif mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108. “Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” pungkas Ade, mengingatkan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 175 kali