Indeks

Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi, Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur

kediaman pelaku di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan

Jakarta Selatan, KalbarOke.com – Kasus pencabulan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, menggemparkan masyarakat. Pelaku, seorang guru mengaji berinisial AF, selama ini dikenal berperilaku baik dan ramah terhadap warga sekitar, sehingga perbuatannya mengejutkan banyak pihak.

Pasca-penangkapan oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin pagi, kediaman pelaku di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, kini sepi. Tidak terlihat lagi lalu lalang anak-anak yang biasa datang untuk mengaji di rumah pria yang kerap disapa ustaz ini. Hanya ada garis polisi yang terpasang di pagar rumah pelaku.

Iin, Ketua RT 003 RW 10 setempat, mengaku sangat terkejut dengan peristiwa ini. Ia menjelaskan bahwa selama menjadi guru ngaji, AF dikenal memiliki perilaku baik dan tidak menunjukkan tindakan mencurigakan. Iin baru mengetahui kasus pencabulan ini setelah empat anak perempuan yang menjadi korban, bersama orang tua mereka, mendatangi kediaman pelaku beberapa waktu lalu. Karena keterbatasan informasi yang dimiliki, Iin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AF sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli anak-anak perempuan di bawah umur yang mengaji di kediamannya sejak empat tahun lalu. Saat beraksi, tersangka berpura-pura mengajarkan cara membersihkan hadas atau keadaan tidak suci dalam Islam yang menghalangi ibadah.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan bahwa pihaknya semula menerima laporan dari dua korban. Namun, jumlah korban terus bertambah hingga menjadi 10 orang. Jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah, mengingat perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Menurut AKP Citra Ayu, para korban diduga takut melapor kepada orang tua mereka karena diancam akan dipukuli oleh tersangka. Korban yang rata-rata berusia 9 hingga 12 tahun juga diiming-imingi uang antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Selain telah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga akan memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (GFM)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 221 kali

Exit mobile version