Pontianak – Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (28/10) lalu. Dua pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AND (43) dan ASH (39). Sementara korban kejahatan menimpa 42 orang, dengan empat di antaranya balita.
“Dua orang tersangka kita amankan dan korbannya ada 42 orang. Empat di antara korbannya adalah balita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, kepada KalbarOke.com, Sabtu (17/11).
Ia mengatakan, para pekerja imigran yang akan berangkat menuju Malaysia ini, dijanjikan akan mendapat pekerjaan dengan gaji yang besar. “Ini modusnya adalah diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang besar dan sebagainya,” jelas Kapolda Kalbar.
Untuk itu, Irjen Pol Didi Haryono menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji yang disampaikan para penyalur tenaga kerja. Dia pun mengajak, kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengingatkan warga akan permasalahan tersebut.
“Jangan mudah percaya dengan diiming-imingi oleh penyalur tenaga kerja dengan gaji yang sangat besar. Dan tentunya sampaikan ke seluruh warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya untuk meluruskan ke seluruh warga kita agar tidak mudah percaya,” pintanya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1467 kali