KalbarOke.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tragis di dekat Gedung DPR RI, 28 Agustus 2025, melakukan pelanggaran.
Sanksi Berbeda untuk Pengemudi dan Penumpang
Dalam konferensi pers, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan terbagi menjadi dua kategori.
Kompol K dan Bripka R, yang berperan sebagai pengemudi dan pendamping, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya dianggap bertanggung jawab langsung atas insiden yang terjadi saat kendaraan taktis mereka melindas korban.
Sementara itu, lima personel lainnya—Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J—dikenakan pelanggaran sedang.
Meskipun mereka hanya berstatus penumpang, mereka tetap dinilai melanggar prosedur operasional.
“Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Brigjen Agus.
Transparansi dan Pengawasan Pihak Luar
Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Untuk menjamin akuntabilitas, Polri membuka pintu bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau seluruh proses pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. (rls/01)
Artikel ini telah dibaca 27 kali