KalbarOKe.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal (thrifting) yang merugikan industri dalam negeri. Dari hasil pengawasan pada 14–15 Agustus 2025, Kemendag berhasil mengungkap bisnis thrifting di wilayah Bandung Raya senilai lebih dari Rp112 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, penyitaan dilakukan terhadap 19.391 bal pakaian bekas yang disimpan di 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Barang-barang tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Dari Kota Bandung, kami temukan 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar. Di Kabupaten Bandung, ada 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, sementara di Kota Cimahi ditemukan 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar,” jelas Budi usai ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan di Kawasan Industri Tegalluar, Kabupaten Bandung, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Budi, pakaian bekas tersebut diimpor oleh tujuh perusahaan dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya, untuk dijual kembali di pasar-pasar.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi Kemendag bersama BIN, Bais TNI, Polri, kementerian terkait, dan pemerintah daerah. Budi menegaskan bahwa praktik thrifting ilegal merugikan rantai pasok sandang dalam negeri, melemahkan daya saing industri tekstil, serta membahayakan konsumen.
“Pakaian bekas impor dilarang sesuai UU No. 7 Tahun 2014 dan aturan Permendag. Aktivitas ilegal ini mengganggu industri tekstil, merugikan UMKM, dan membahayakan konsumen karena tidak layak pakai dari sisi kesehatan,” tegas Budi.
Di tempat yang sama, Brigjen Pol Djoko Prihadi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, baik secara administrasi maupun pidana. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak tergiur dengan harga murah, karena produk ilegal ini berisiko terhadap kesehatan sekaligus merugikan industri nasional,” ungkap Djoko.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durlanto menyebut thrifting sebagai salah satu penyebab lesunya industri tekstil tanah air. “Produk ilegal impor membuat harga produk domestik sulit bersaing. Akibatnya banyak Industri Kecil Menengah (IKM) gulung tikar, bahkan terjadi PHK massal di sektor TPT,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPR bersama pemerintah akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran produk impor ilegal yang semakin merugikan industri dan pekerja di dalam negeri. (*/)
Artikel ini telah dibaca 19 kali