Gakkum Kemenhut Tindak 9 Korporasi di Kalbar Terkait Karhutla, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Menanti

Incar 'Beneficial Owner' 9 Perusahaan Bermasalah di Kalbar

Kemenhut memberikan sanksi tegas kepada 32 perusahaan pembakar lahan di Indonesia, termasuk 9 korporasi di Kalimantan Barat. (Foto: Dok.)

KalbarOke.Com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memperketat tindakan penegakan hukum multi-instrumen terhadap korporasi yang terindikasi membiarkan atau memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi.

Hingga pertengahan Oktober 2026, Kemenhut mencatat jumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif melonjak dari 26 menjadi 32 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi.

Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah korporasi bermasalah terbanyak, yakni mencapai sembilan perusahaan. Kesembilan korporasi di Kalbar tersebut meliputi PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Secara akumulasi nasional, sanksi administratif pembekuan izin disertai kewajiban paksaan pemulihan ekosistem hutan dijatuhkan kepada 19 perusahaan dengan total area terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sementara delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan ekosistem, dan lima subjek hukum lainnya telah resmi dicabut izin operasionalnya.

Selain sanksi administratif, Ditjen Gakkum Kemenhut bersama aparat penegak hukum memproses jalur pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Saat ini, 44 subjek hukum masuk tahap penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (termasuk penetapan 12 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi), serta 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap penderatan berkas P-22.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses penegakan hukum Karhutla tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan mengejar pihak pemilik manfaat utama (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman Karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tegas Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya dari Jakarta, Senin (19/10/2026).

Januanto menambahkan, langkah tegas penegakan hukum multidoor—yang menggabungkan pidana, sanksi administrasi, hingga gugatan ganti rugi perdata—ini sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) guna mengatasi isu pencemaran asap lintas batas regional.


Ringkasan Berita:

  • Kementerian Kehutanan menindak 32 perusahaan di 7 provinsi dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
  • Kalimantan Barat menyumbang 9 korporasi pelanggar: PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
  • Penindakan dilakukan secara multidoor mencakup sanksi administratif (pembekuan dan pencabutan izin), pidana terhadap 125 subjek hukum, serta tuntutan ganti rugi pemulihan ekosistem.
  • Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penyidik berfokus menelusuri penerima manfaat (beneficial owner) dari korporasi pembakar lahan.