Pontianak – Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Siti Hapsah Roy usai menghadiri Bimtek e-licensing mengatakan ada beberapa manfaat dari penerapan sistem perijinan secara online (e-licensing). Diantaranya mempercepat, mempermudah, dan mentransparankan birokrasi izin juga memenimalisir terjadinya KKN.
Siti berharap, semua lembaga penyiaran yang memegang izin memiliki akun di layanan e-licensing tersebut. Karena menurutnya, secara bertahap Kemkominfo RI akan mulai mengganti sistem manual dengan sistem tersebut.
“Diharapkan semua pemegang izin stasiun radio (ISR) memiliki akun dalam layanan e-licensing. Karena secara bertahap Ditjen SDPPI akan menerapkan manual switch off. Yakni perizinan secara manual akan dioff kan, diganti dengan pelayanan perizinan radio secara online,” ungkapnya.
Bimtek e-licensing digelar Dirjen Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radion Kelas II Pontianak, di Hotel Ibis, Kamis (25/10). (lil)
Artikel ini telah dibaca 1356 kali