Indeks

Kenaikan UMP 8,03 Persen Dinilai Tak Setimpal Dengan Biaya Hidup

Markus Amid : Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar.

Pontianak – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikkan tersebut telah sesuai dengan rumusan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 Tentang pengupahan.

Menanggapi kenaikkan UMP tersebut, Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Markus Amid menilai dengan kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, kenaikkannya tanggung. Harusnya bisa mencapai 10 persen.

“Ya dengan situasi ekonomi yang sulit harusnya langsung 10 persen jangan tanggunglah, kasian para tenaga kerja kita,” jelasnya saat dihubungi Kalbaroke.com.

Menurut Markus, bahwa para pekerja juga mengeluhkan harga barang yang mahal. Tak sebanding dengan upah yang mereka dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Harga barang mahal upah tidak setimpal dengan besarnya biaya hidup,” imbuhnya.

Markus Amid berharap para pekerja juga mendapatkan insentif tambahan. Guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

“Berharap selain itu ada insentif lain untuk kesejahtraan tenaga kerja kita,” harapnya. (ZAIN)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1427 kali

Exit mobile version