Indeks

Korem 102/Panju Panjung Amankan Tujuh Senjata Api

Tabat, Warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng, saat menyerahkan senjata apinya kepada Anggota TNI. Foto Dok Kodam XII/Tpr.

Pontianak – Kurun waktu tiga minggu terakhir, Korem 102/Panju Panjung Kalimantan Tengah telah mengamankan tujuh senjata api dari warga. Kembali, anggota TNI menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari Saudara Tabat (37) warga  Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat (16/11) Sore.

Senjata Api rakitan yang berhasil diamankan Korem 102/Panju Panjung Kalimantan Tengah. Foto Dok Kodam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan hal ini berdasarkan laporan dari Kapten Inf Suradi, S.Sos.,M.Hum. Senjata api rakitan tersebut diterima oleh Sersan Satu Jimy Kevin, Jumat kemarin. Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan warga yang akan menyerahan senpi rakitan. Selanjutnya Sertu Jimy Kevin menindak lanjuti dengan berangkat ke Kelurahan Rantau Pulut.

“Pukul 17.00 WIB, Sertu Jimy Kevin bertemu langsung  dengan Tabat yang langsung menyerahkan senpi rakitan miliknya yang biasa digunakan untuk berburu,” ujar Kapendam XII/Tpr.

Tidak hanya mengamankan senpi rakitan, Anggota Korem 102/Pjg, juga melakukan sosialisasi  kepada warga bahwa memiliki senpi rakitan merupakan pelanggaran hukum. Sehingga timbul kesadaran sejumlah warga untuk menyerahkan senpi rakitan miliknya. Saat ini untuk senpi rakitan sudah diamankan di Makorem 102/Pjg.

Kapendam XII/Tpr juga menambahkan bahwa selama lebih kurang tiga minggu ini, Korem 102/Pjg telah berhasil menerima tujuh pucuk senjata api rakitan laras panjang dari masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng. Diharapkan juga, upaya sosialisasi dan menyadarkan warga untuk tidak memiliki senjata api terus dilakukan oleh satuan-satuan lain jajaran Kodam XII/Tpr.

“Sudah ada tujuh buah yang diamankan, saya pun berharap kepada warga yang masih memiliki senpi diminta untuk menyerahkan jika tidak ingin dianggap melanggar hukum,” pesan Kapendam XII/Tpr. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1309 kali

Exit mobile version