Jakarta, KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur. KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan Khofifah dalam kasus yang telah menjerat 21 orang sebagai tersangka ini.
KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Setelah beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal memenuhi panggilan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Khofifah yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur. Selain itu, KPK juga akan melakukan pendekatan dan pencegahan korupsi dalam penyaluran dana hibah di daerah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sebanyak empat orang di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari unsur legislatif DPRD maupun dari unsur kelompok masyarakat sebagai penerima penyaluran dana hibah. (GFM)
Artikel ini telah dibaca 249 kali