PONTIANAK, KB1- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialiasi rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pilkada.
“Ini merupakan sosialisasi peraturan rancangan KPU provinsi tentang pilkada sebagai salah satu wujud dari landasaan bersama untuk melakukan perbaikan dijajaran pemerintah khususnya dalam pelaksanaan pemilihan,” jelas Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Balai Petitih Kantor Gubenur Kalbar, Rabu (28/1).
Menurut Umi, sosialisasi tersebut juga sebagai upaya untuk memberitahukan atau menyebarluaskan ketentuan atau perpu yang disahkan oleh DPR-RI tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota.
“Kemarin kita telah mengikuti rapat dari KPU pusat dan hasilnya sosialisasi seperti ini memang salah satu arahan dari KPU pusat,” tegasnya.
Sosialiasi yang di laksanakan KPU provinsi itu, masih dalam bentuk rancangan atau desain dan belum disahkan dikarenakan ini merupakan hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan komisi II DPRD prov kalbar agar diminta jangan disahkan karena masih belum selesai melakukan revisi terhadap perpu yang sudah diundangkan.
“Kalau ada revisi yang dilakukan DPR maka kami dari KPU tentu akan menyesuaikan dengan revisi yang sudah dilakukan,” terangnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1512 kali