Disdikbud Singkawang Perketat Aturan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Fokus Belajar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Asmadi. Foto: dok MC Singkawang

KalbarOke.com – Pemerintah Kota Singkawang mulai memperketat pengaturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menegaskan pembatasan penggunaan ponsel bukan berarti melarang pemanfaatan teknologi, melainkan memastikan perangkat digital digunakan secara tepat untuk mendukung proses pembelajaran.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas penguatan perlindungan anak di ruang digital dan pembangunan budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berorientasi pada prestasi.

“Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif,” kata Asmadi, Kamis (16/7/2026).

Baca :  Forum CSR Kalbar Satukan Pemerintah dan 47 Perusahaan, Bank Kalbar Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Berdasarkan ketentuan yang telah disosialisasikan, peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali memperoleh izin dari guru untuk kepentingan belajar.

Disdikbud juga mengimbau siswa agar tidak membawa ponsel ke sekolah. Namun, dalam kondisi tertentu dengan persetujuan pihak sekolah dan orang tua, siswa tetap diperbolehkan membawa perangkat tersebut.

Apabila ponsel dibawa ke sekolah, perangkat wajib disimpan di tempat yang telah disediakan sebelum kegiatan belajar dimulai sehingga tidak mengganggu konsentrasi selama proses pembelajaran berlangsung.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta didik. Disdikbud juga meminta para guru membatasi penggunaan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat mengajar. Penggunaan ponsel oleh tenaga pendidik hanya diperbolehkan apabila berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran atau dalam situasi darurat.

Baca :  Kalbar Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak, Tim Terpadu Dibentuk Cegah Wabah Penyakit Hewan

Selain pengaturan penggunaan perangkat digital, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Sekolah juga didorong memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi literasi digital, serta melakukan langkah pencegahan terhadap akses konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perjudian daring, perundungan siber, penyebaran hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Menurut Asmadi, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga peserta didik.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk membangun budaya digital yang sehat sehingga lingkungan belajar tetap aman, nyaman, dan mampu mendukung peningkatan prestasi peserta didik,” ujarnya. (*/)