Indeks

KSBSI Kalbar Terima Kenaikan UMP dengan Berat Hati

Ilustrasi INT

Pontianak – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikkan sesuai dengan rumusan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Dulu kami juga menolak PP 78 itu, tetapi karena dimentahkan di Mahkamah Konstitusi akhirnya mau tidak mau kita mengikuti, ya walaupun dengan berat hati,” jelas Suherman, Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalbar yang dihubungi KalbarOke.com, Rabu (17/10).

Dengan demikian, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat menerima keputusan kenaikan UMP meski dengan berat hati. Sebab, lanjut Suherman, ketetapan itu sudah tidak bisa ditolak lagi karena sudah ada aturannya. Namun mereka meminta pengawasan penerapan aturan tersebut harus dilakukan.

“Di sini kita minta pengawasan yang harus diperkuat. Pengawasan ketenagakerjaan. Jadi PP 78 ini, dengan rumusan nya sudah ada, kita tidak bisa lagi menolak gitu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memperjuangkan hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, KSBSI Provinsi Kalimantan Barat akan terus memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.

“Jadi kami masih bisa berjuang di UMK, karena yang berlaku itu nanti adalah UMK. Kalau UMP ini adalah sebagai patokan bagi Kabupaten Kota yang belum ada dewan pengupah. Kemudian upah minimum sektoral. Misalnya di Kabupaten itu sektor unggulannya adalah kelapa sawit, nanti ada upah minimum sektoral kelapa sawit,” jelasnya. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1303 kali

Exit mobile version