Indeks

Kurir Sabu di Bengkayang Dibayar Rp100 Ribu Sekali Antar, 4 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Empat tersangka kasus peredaran sabu di Bengkayang diserahkan ke Kejari. Salah satunya diduga menjadi kurir dengan imbalan Rp100 ribu sekali antar. Foto: Rinto Andreas

KalbarOke.com — Imbalan Rp100 ribu untuk sekali mengantar sabu membawa seorang pemuda berinisial MFB, 19 tahun, masuk dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

MFB merupakan satu dari empat tersangka yang diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam tahap II perkara narkotika pada Kamis, 24 September 2026. Selain MFB, tiga tersangka lainnya yakni SS, 37 tahun; M alias I, 30 tahun; dan SB alias P, 52 tahun.

Perkara ini bermula dari operasi Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada dini hari 8 Juli 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dalam hasil penyidikan, MFB diduga tidak berperan sebagai pemilik barang. Ia disebut menjadi perantara atau kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah M alias I.

Setiap kali menjalankan pengantaran, MFB disebut memperoleh imbalan Rp100 ribu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sabu dengan berat bersih 8,90 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengantaran.

Empat tersangka kasus peredaran sabu di Bengkayang diserahkan ke Kejari. Salah satunya diduga menjadi kurir dengan imbalan Rp100 ribu sekali antar. Foto: Rinto Andreas

Barang bukti sabu kemudian diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan narkotika tersebut positif mengandung metamfetamina. Keempat tersangka kini disangkakan terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Setelah tahap II dilakukan, Penuntut Umum Kejari Bengkayang akan menyusun surat dakwaan. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Tahapan tersebut menandai perkara memasuki fase penuntutan sebelum diuji di persidangan.

Status hukum keempat tersangka masih berupa tersangka. Mereka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan yang adil dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rin)

Exit mobile version