KalbarOke.com — Suara bising dari knalpot sepeda motor menjadi perhatian Polsek Semitau. Polisi menertibkan lima sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di Jalan Angkasa, Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dilakukan di depan Markas Polsek Semitau. Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing memimpin langsung kegiatan bersama personelnya.
Lima kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong terdiri atas sejumlah jenis sepeda motor, di antaranya Yamaha RX King, Honda CRF dan Mio GT. Para pemilik kendaraan diketahui berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Semitau.
Alih-alih langsung melakukan penindakan lebih lanjut, polisi memberikan kesempatan kepada para pengendara untuk memperbaiki kendaraan mereka. Pemilik sepeda motor diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar hingga pagi hari berikutnya. Polisi juga meminta pengendara melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor dan spion.
Penertiban tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan. Petugas memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm serta membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban di lingkungan,” ujar Lulu.
Penggunaan knalpot brong selama ini menjadi salah satu persoalan yang beririsan dengan kenyamanan warga. Suara kendaraan yang lebih keras dari standar dapat mengganggu lingkungan, terutama ketika digunakan di kawasan permukiman.
Melalui penertiban tersebut, Polsek Semitau berharap pengendara tidak hanya mengubah perlengkapan kendaraan, tetapi juga memahami bahwa tertib berlalu lintas merupakan bagian dari menjaga keamanan bersama.
Kegiatan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan raya bukan sekadar ruang bagi kendaraan untuk melintas. Ada hak pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar untuk mendapatkan rasa aman serta lingkungan yang nyaman. (*/)






