Sintang – Bupati Sintang Jarot Winarno ingatkan semua Kepala Desa agar tepat waktu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa. Sebab jika sampai bermasalah, akan berpengaruh pada pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.
“Tahun ini kan alhamdulillah puji Tuhan puji syukur akhirnya sudah beres, semua masuk tahun ini kan. Tetapi kita tidak mau lah ini terulang ulang lagi,” tegas Jarot, saat ditemui KalbarOke.com, Selasa (9/10) Siang.
Ia menjelaskan pencairan Dana Desa ada tiga tahapan. Terdiri dari 20 persen, 40 persen dan terakhir 40 persen. Pada saat 20 persen pertama pencairan dana otomatis menjadi modal awal. Sementara 40 persen tahap akhir, baru akan cair jika minimal 75 persen SPJ tahap pertama dan kedua sudah masuk.
“Yang tahun ini agak beda, ini kan pertahapannya 20, 40, 40. Tapi harus diingat dia tidak bisa mencairkan yang 40 lagi kalau yang 20 dan 40 ini, minimal 75 persen SPj nya belum masuk. Kita atur pakai regulasi pencairan dana desa,” ungkapnya.
Jarot juga mengingatkan bahwa pendampingan dari pendamping desa tentu sangat diperlukan. Karena di desa tentu kemampuan SDM-nya tidak merata. “Apalagi kesibukkan keruwetan membuat SPj yang baik dan benar itu juga kan tidak merata. Jadi peran pendamping. Ingat pendamping sejati adalah Dinas Pemerintahan Desa, itu yang harus mendampingi selalu, yang kedua adalah Tim Verifikator yang ada di Kecamatan, yang ketiga adalah teman teman pendamping lokal desa dan pendamping desa,” bebrnya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1603 kali