Maling Motor di Tanjung Raya II Ditangkap

PONTIANAK, KB1 – Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pemuda nekat mencuri sepeda motor di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur. Akibat kejahatannya, maling sepeda motor inipun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, Rabu (04/03/2015).

“Saya tidak punya uang, sedangkan keluarga di rumah butuh uang untuk belanja sehari-hari,” kata ZN, tersangka Curanmor saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pontianak Timur.

ZN ditangkap polisi berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Dalam menjalankan aksinya, ZN dibantu oleh tiga orang rekannya yang kini masih dinyatakan buron. “Saya tidak punya kerjaan, makanya mau saja ketika diajak teman mengambil motor,” katanya.

Akibat perbuatannya, ZN kini terpaksa merasakan dinginnya sel jeruji tahanan Polsek Pontianak Timur sambil menunggu proses hukum yang menanti. Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fjr/02)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1486 kali