Indeks

Nekat Gadai Motor Pinjaman, MU Ditangkap Penadah Buron

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor yang nekat menggadaikan kendaraan temannya berinisial MU diamankan ke Mapolresta Pontianak. Foto Fajar Bahari

Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak, membekuk tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor yang nekat menggadaikan kendaraan temannya, Rabu 21 Oktober lalu. Hampir sebulan dalam pengejaran polisi, tersangka berinisial MU ditangkap di kediamannya Desa Punggur, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (16/11) Dini Hari.

Kejadian bermula ketika, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban di Rumah Makan Disiko, Jalan Prof M Yamin, Pontianak Selatan. Namun celakanya, kendaraan yang dipinjam justru raib tidak dikembalikan.

“Diketahui sepeda motor korban telah berpindah tangan kepada orang lain tanpa izin korban. Atas kejadian tersebut korban rugi Rp 23 Juta dan melapor kejadian ke Polresta Pontianak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Desa Punggur, Kabupaten Kubu Raya.

“Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Setelah diinterogasi awal didapati memang benar pelaku telah menggadaikan motor milik korban,” ungkap Kompol M Husni.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui sepeda motor korban digadaikannya Rp 3 Juta, pada seseorang di kawasan Jalan Veteran Pontianak. Penerima gadaian sepeda motor itupun, identitasnya telah dikantongi polisi, dan kini masih dalam pengejaran.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku 480 KUHP nya beserta barang bukti sepeda motor korban,” tambah Kompol M Husni. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1748 kali

Exit mobile version