Ngaku Anggota TNI, Wendi Bawa Lari Mobil Pacarnya

Jabe alias Wendi.

Arang Limbung – Kodam XII/Tanjungpura menangkap Jabe alias Wendi (26 ), Warga Sungai Raya yang mengaku sebagai Anggota TNI. Wendi ditangkap di depan Gang Sahabat, Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (19/01) malam .

Menurut Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, penangkapan Jabe karena adanya laporan dari Kristina Antasari kepada Anggota Deninteldam XII/Tpr.

Kristina merasa ditipu oleh Wendi karena telah melarikan Sepeda Motor (Mio) dan Mobilnya. Kepada Kristina, Wendi mengaku mengaku sebagai Anggota TNI dari satuan Deninteldam XII/Tanjungpura, yang bertugas di Kodim 1207/BS dan TNI AU.

Baca :  PGRI Kalbar Minta Hj. Erlina Jadi Bunda Guru, Gubernur Ria Norsan Berharap Titiek Soeharto Hadir Melantik

“Atas laporan tersebut, Personel Kita melaksanakan pengembangan informasi untuk mengintan titik-titik yang mungkin menjadi tempat tongkrongan yang bersangkutan (Wendi),” ujar Kapendam XII/Tpr.

Kemudia diketahuilah bahwa Wendi sering nongkrong di depan Gang Sahabat. Sekitar pukul 20.30 ketika Wendi keluar dari kediamannya saat itu, Personel Kodam pun langsung melakukan penangkapan.

Ketika diperiksa, Wendi pun mengakui perbuatannya. Dirinya beberapa kali mengaku sebagai Anggota TNI kepada teman-teman wanitanya.

“Untuk meyakinkan Wanita bahwa dirinya anggota TNI, Wendi membeli seragam TNI bahkan Senjata Api rakitan jenis Pistol Revolver dari temannya bernama Dris (edang dilakukan pengembangan) seharga Rp. 1.500.000. Pistol itu pun sering ditunjukan kepada teman wanitanya agar yakin dan mau dijadikan pacarnya,” jelas Kapendam XII/Tpr.

Baca :  OTT KPK di Sumut: Bobby Nasution Tegaskan Kesiapan Dipanggil dan Ingatkan Jajarannya Hindari Korupsi

Barang bukti penipuan yang diamankan dari Wendi diantaranya, tiga Handphone dengan wallpaper menggunakan fotonya yang memaki seragam TNI, Satu AlQuran kecil, tiga korek api, satu topi Kavaleri, dan satu tas selempang.

‘Usai diperiksa, Wendi diserahkan ke pihak Polresta Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1994 kali