Owner Lapis Pontianak Ungkap Hidup di Lapas Santai, Bisa Pesan Ojol Jalankan Bisnis, Nongkrong Sampai Malam

Unggahan Owner Lapis Pontianak Eka Agustini yang menyebut hidup di Lapas Perempuan Pontianak 'enak' dan santai menuai kritik keras dari Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar. (Foto: Screenshot)

KalbarOke.Com — Pemilik jenama kue Lapis Pontianak, Eka Agustini, yang baru saja menghirup udara bebas usai menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak, memicu sorotan publik. Pasalnya, melalui akun media sosial resminya, ia secara terbuka menceritakan pengalamannya selama berada di balik jeruji besi yang dirasakannya begitu santai dan menyenangkan.

Dalam unggahan di akun Facebook Lapis Pontianak pada Jumat (14/8/2026), Eka mengaku merindukan suasana di dalam lapas. Ia menggambarkan rutinitas hariannya yang bebas nongkrong di kafe lapas hingga memesan makanan dari luar menggunakan jasa kurir daring.

“Ya Allah rindu pula dengan keadaan di Lapas Perempuan Pontianak. Semuanya mana ada yang sedih, happy selalu di sana setiap hari. Bangun tidur keluar dari kamar gentayangan di koperasi, kafe, tempat nongkrong sampai malam baru masuk kamar lagi. Selasa, Kamis, dan Sabtu semua keluarga kirim-kirim makanan. Kalau pengen makanan di luar tinggal telepon Maxim minta antarkan. Selagi di lapas ada Wartelsus, semua hidup terasa indah walau dalam penjara,” tulis Eka.

Tak hanya itu, ia juga menyindir pihak-pihak tertentu dengan menyebut penahanan tidak membuatnya menderita, melainkan tetap bisa mengendalikan bisnis dan menerima kiriman uang.

“Kau kira orang masuk penjara itu bisa mati dan sengsara hidupnya. Malahan dalam penjara itu tenang tak memikirkan apa-apa. Selagi ada Wartelsus di dalam penjara, bisnis lapis pun tetap jalan, dan keluarga pun bisa transfer uang,” tambahnya dalam unggahan yang sama.

Baca :  Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu, Barang Bukti Diuji Sebelum Dihancurkan

Unggahan viral tersebut menuai reaksi keras dari Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. Ia menilai kondisi yang diceritakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap fungsi pemasyarakatan.

“Ini sudah penyimpangan. Tujuan utama pidana penjara adalah memberikan efek jera agar pelaku kejahatan bertobat. Jika mantan napi justru merasa rindu dan menganggap masa penahanannya seperti liburan, maka hukuman tersebut gagal total secara substansi,” tegas Herman.

Herman merujuk pada regulasi pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas adalah tempat pembinaan narapidana agar sadar dan tidak mengulangi tindak pidana, bukan tempat untuk menikmati fasilitas santai layaknya orang bebas.

“Terkait dengan unggahan tentang asyiknya dalam lapas, hal ini mengandung makna banyak fasilitas yang dapat dinikmati dan bahkan bisa pesan makanan dari luar menggunakan ojek daring dan sejenisnya. Kondisi ini sangat menyimpang dari hukum. Jika unggahan itu benar adanya, maka ini adalah hal yang sangat serius bagi sistem pemasyarakatan kita,” tambah Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak terkait fasilitas dan pengawasan warga binaan, namun belum mendapatkan jawaban resmi.

Baca :  Berawal dari Perang Kata di Medsos: 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Maut di Kebun Sawit Jongkat

Sebelumnya pada Maret 2026, Eka Agustini menjalani penahanan setelah perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Ptk tertanggal 26 Maret 2026. Pihak Eka sempat melayangkan gugatan praperadilan, namun PN Pontianak memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena penahanan merupakan kewenangan penetapan majelis hakim pemeriksa perkara.


Ringkasan Berita:

  • Owner Lapis Pontianak Eka Agustini viral usai mengunggah pengalamannya selama ditahan di Lapas Perempuan Pontianak yang disebutnya menyenangkan dan bebas nongkrong.
  • Eka mengaku tetap bisa menjalankan bisnis kue, menerima kiriman uang, hingga memesan makanan dari luar melalui jasa kurir daring selama berada di tahanan.
  • Pengamat Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar menilai curhatan tersebut membuktikan gagalnya substansi efek jera pemidanaan jika narapidana justru merasa seperti berlibur.
  • Herman mendesak evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan fasilitas di dalam lingkungan lapas.
  • Eka Agustini sebelumnya ditahan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan di PN Pontianak pada Maret 2026, sementara pihak lapas belum memberikan klarifikasi resmi.