Panggil Pedagang Untuk Sosialisasi Aturan

PONTIANAK, KB1 – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Haryadi akan memanggil para pedagang yang mendirikan bangunan diatas fasilitas umum untuk diberikan sosialisasi peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Kami akan panggil dan berikan sosialisasi,” ungkapnya saat memantau pembongkaran bangunan diatas fasum dan memakan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol dan Adisucipto Senin (6/4) kemarin.
Menurut Haryadi, untuk Jalan Imam Bonjol dan Adisucipto saja ada sebanyak 80 bangunan yang berdiri diatas fasum serta memakan bahu jalan yang akan dilakukan penertibannya.
“Kemarin kami sudah tertibkan sebanyak 18 bangunan, secara keseluruhan ada 80 bangunan,” katanya.
Ia juga menegaskan, jika para pedagang yang sudah diberi peringatan tetap membandel tidak menutup kemungkinan Pemkot Pontianak akan memperkarakannya di pengadilan.
“Mereka yang melanggar bisa terkena hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Bangka Belitung Laut, Lestari, berharap penertiban tersebut bisa berjalan aman dan damai. Kalaupun ada penolakan tidak terjadi kericuhan. (03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1487 kali