Kubu Raya – Pihak Satpol PP Kubu Raya mengklaim telah berikan surat peringatan sebanyak dua kali pada para pedagang di Pasar yang teletak di Jalan Sungai Raya Dalam, tak jauh dari Mapolda Kalbar. Karena telah disurati, maka Senin (19/11) pagi Satpol PP pun melakukan pembongkaran lapak di Pasar tersebut.
Melihat tempat mencari nafkahnya dibongkar, salah seorang pedagang , Toni Arianto hanya bisa pasrah. Parahnya, Menurut Toni pemerintah tidak memberikan solusi lanjut setelah lapaknya dibongkar.
“Kami sebagai pedagang meminta solusi terhadap pemerintah. Karena di sini kami mencari nafkah. Sedangkan Kami di Pasar Sejati (Pasar relokasi yang disediakan Pemkab Kubu Raya di Jl. Parit H. Muksin) tidak mendapatkan lapak. Hanya sebagian kecil yang dapat. Jadi kami belum tau mau berdagang di mana,” ungkap Toni Arianto.
Kegiatan pembongkaran ini merupakan kedua kalinya. Alasan pembongkaran Pasar ini karena tidak tertibnya lapak lapak dari pedagang, sehingga menggangu ketertiban umum.
“ Ini adalah tahap akhir dari pembongkaran pasar ini. Setelah Pasar Induk Sejati sudah resmi beroperasi. Selain menggangu ketertiban umum para pedagang ini pun mendirikan lapaknya di fasilitas umum seperti trotoar dan parit – parit,” jelas Roni Rundini; Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya .
Kurang lebih ada 100 pedagang di Pasar Simpang Polda yang setiap hari menggantungkan rezekinya di pasar ini sebelum dibongkar. Mereke direlokasi ke Pasar Induk Sejati karena aktivitas pasar seringkali menimbulkan kemacetan.
Setelah dibongkar, kedepanya Satpol PP Kubu Raya akan rutin melakukan patroli di kawasan ini. Untuk mengantisipasi munculnya kembali lapak dan pedagang yang dianggap mengganggu ketertiban umum. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1659 kali