Para pelanggar aturan lalu lintas di Kubu Raya akan semakin tak berkutik. Sebab Satlantas Polres Kubu Raya akan menerapkan E-Tilang di dua persimpangan lampu merah yakni di Desa Kapur dan Simpang Mako Brimob. E-Tilang diterapkan karena mengingat pelanggaran lalin cukup tinggi, seperti tidak melengkapi surat menyurat, melawan arah atau tidak menggunakan helm
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 830 kali