Pemasok BBM Sanggau Ditangkap Polisi

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan mobil pickup mengangkut 1785 Liter BBM jenis Premium dan Pertalite tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Sabtu (30/3/2019). Bersama barang bukti, Polisi ikut menangkap dua penampung sekaligus pemasok BBM yang rencananya dikirim ke Kabupaten Sanggau.

Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan perdagangan BBM ilegal tersebut didapatkan dari masyarakat setempat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada pengangkutan dan penjualan BBM Ilegal dari Kota Pontianak yang dijual ke Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh selanjutnya dilakukan penyelidikan. Alhasil, Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi menemukan kendaraan yang dicurigai. Mereka kemudian membuntuti mobil pickup diduga mengangkut BBM jenis Premium dan Pertalite di wilayah Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.

Baca :  Warga Sungai Bemban Berang Tanahnya Diklaim Mantan Kades

“Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati ada dua pelaku yang berada di dalam pickup tersebut dan membawa total 1785 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen,” imbuhnya.

Menurut dia, dari 1785 liter BBM yang diamankan, terdapat 20 ken jenis Premium dengan jumlah 700 liter dan 31 ken jenis Pertalite berjumlah 1085 liter. Masing- masing ken berkapasitas 35 liter. Dari keterangan pelaku, lanjut Kombes Pol Mahyudi, BBM jenis Premium dan Pertalite dapatkan mereka di Pontianak dan rencananya BBM akan dibawa untuk dijual di Kabupaten Sanggau.

Baca :  Warga Sungai Bemban Berang Tanahnya Diklaim Mantan Kades

“Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yang ditampung cukup banyak barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau. Untuk pertalite mereka beli dengan harga 8000/liter dan akan dijual kembali dengan harga 8.500/liter kemudian Premium mereka beli dengan harga 7.200/liter dan dijual dengan harga 7.800/liter,” jelasnya.

Kedua tersangka berinisal WN dan DY ini akan dikenakan Pasal 53 huruf d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 Milyar. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1775 kali