Indeks

Pemerintah Dukung Pembudidaya Ikan Tradisional Lewat Pupuk Bersubsidi, Siapa yang Bisa Dapat?

Ilustrasi pembudidaya ikan skala kecil terutama masih mengandalkan teknologi tradisional.

KalbarOke.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat keberpihakannya kepada pembudidaya ikan skala kecil, terutama yang masih mengandalkan teknologi tradisional. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penyusunan tata kelola pupuk bersubsidi khusus sektor perikanan yang saat ini sedang difinalisasi.

Dalam konsultasi publik yang digelar di Surabaya, Rabu (7/7/2025), KKP menjaring masukan dari lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah demi menciptakan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada pelaku usaha mikro perikanan.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada pertanian, tapi juga memastikan pembudidaya ikan kecil mendapatkan akses pupuk bersubsidi. Ini tertuang dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Pangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta tujuh kabupaten sekitarnya.

Pupuk Langka, Produktivitas Tambak Tradisional Terhambat

Kepala DKP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori, menyoroti tantangan di lapangan, khususnya bagi tambak tradisional yang mencakup sekitar 85% lahan perikanan di wilayahnya. Komoditas unggulan seperti udang, bandeng, dan rumput laut terhambat pertumbuhannya karena keterbatasan pupuk.

“Ketersediaan pupuk yang mahal dan sulit dijangkau menjadi masalah serius bagi pembudidaya tradisional, terutama dalam menumbuhkan plankton alami,” jelas Isa.

Aturan Baru: Siapa Saja yang Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi?

Melalui Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sedang digodok, pemerintah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan, antara lain: Pembudidaya dengan teknologi sederhana.

Di mana, luasan lahan maksimal: Air tawar pembenihan 0,75 ha dan pembesaran 2 ha, air payau pembenihan 0,5 ha dan pembesaran 5 ha, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (e-KUSUKA), terdaftar dalam sistem e-RDKK Perikanan, serta bukan pelaku budidaya laut atau minapadi.

Sedangkan distribusi pupuk wajib memenuhi prinsip 7T: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan tepat penerima.

Arah Baru Sektor Perikanan: Budidaya yang Produktif dan Berkelanjutan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa budidaya adalah masa depan sektor perikanan nasional. Oleh karena itu, tata kelola pupuk harus menjamin produktifitas, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Konsultasi publik ini menjadi langkah awal menuju ekosistem perikanan budidaya yang lebih kuat, mandiri, dan berkeadilan. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 97 kali

Exit mobile version