Mempawah, KalbarOke.com – Pemilik narkoba jenis sabu yang diselundupkan Mar (20) di Rutan Kelas 2B Mempawah akhirnya terkuak. Dia merupakan tahanan Rutan Kelas 2B Mempawah berinisial Don, yang tersandung masalah hukum akibat kasus serupa. Selain itu, Don juga diketahui merupakan tersangka kasus pencatutan nama seorang Jaksa.
“Don ini seorang tahanan Rutan Mempawah yang dititipkan Kejaksaan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso S. Ik melalui Paur Humas, Ipda Imam Widhiatmoko, Minggu (7/10) malam.
Ia mengatakan, pemilik sabu diketahui dari hasil introgasi terhadap Mar. Didapat keterangan bahwa pemiliki narkotika jenis sabu tersebut Don, yang dipesan melalui pria berinisial Ded yang dititipkan kepadanya.
“Selain kasus narkoba, Don ini juga merupakan salah satu tersangka kasus pencatutan nama seorang Jaksa di Kejari Mempawah,” ungkap Ipda Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Rutan Kelas 2B Mempawah mengamankan pengunjung wanita berinisial Mar (20) membawa sabu saat membesuk adiknya berinisial YN, Sabtu (6/10) Pagi. Paket narkoba berupa 1 (satu) klip plastik transparan sabu seberat 5,87 gram yang disembunyikan di dalam deodoran. (ULI)
Artikel ini telah dibaca 1631 kali