Indeks

Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polsek Anjungan. Foto IST

Anjungan – Polsek Anjungan menangkap empat pelaku pengedar uang palsu di Pasar Anjongan, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Jumat (08/02) siang kemarin.

Personil Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riadi menuturkan, penangkapan berawal dari pelapor, yang pada saat itu sedang membuka toko sepatu miliknya sekitar pukul 07.00 wib. Pelapor melihat seorang Pelaku (perempuan) yang sedang memilih dan menawar kemudian membayar sandal tersebut dengan uang pecahan Rp. 100.000. Sebanyak satu lembar dan kemudian mengembalikan uang dengan nominal Rp. 70.000. Setelah membeli sandal tersebut kemudian perempuan tersebut menuju ke toko sate yang terletak tidak jauh dari toko milik pelapor.

“Tidak lama kemudian, datang Rudi, seorang pedagang Langsat yang sebelumnya menjual langsat kepada pelaku, menghampiri dan memberitahu pelapor bahwa perempuan tersebut membelanjakan dengan uang palsu, kemudian pelapor langsung melaporkan ke Polsek Anjongan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Anjungan beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SM. Berdasarkan keterangan dari SM, Ia memperoleh uang palsu tersebut dari abang iparnya yang berisial SR sebesar Rp. 1.500.000.

“Selain SM dan SR, juga dilakukan penangkapan dua orang lainnya yakni HQ dan AM di Dusun Barak, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, namun AM baru ditetapkan sebagai saksi,” jelas Brigpol Slamet Riadi.

Kemudian dari hasil pengembangan ditangkap lagi satu orang lainnya yakni SU di kediamannya Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu dan berhasil mengamankan satu unit printer serta peralatan lainnya untuk memproduksi uang palsu.

Brigpol Slamet mengatakan SM dan SR berperan sebagai pengedar, SU berperan sebagai pemilik ide, dan HQ berperan sebagai pencetak. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 4104 kali

Exit mobile version