Indeks

Pencuri Accu Alat Berat Diamankan Polsek Dedai

Tersangka AP (19) pelaku pencurian Accu Alat Berat milik PT BSL.

Sintang – Kepolisian Sektor Dedai mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Accu Alat Berat (Eksavator) di Camp PT BSL, Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Rabu(10/10) kemarin.

Kepada Kalbaroke.com Kamis(11/10) siang, Kapolsek Dedai, Iptu Warsono menuturkan, kejadian bermula dari laporan pihak PT. SBL yang mengaku sering kehilang Accu Alat Berat di Camp. Pihak PT. SBL juga mengaku telah mengalami kerugia jutaan rupiah.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mencari saksi, bukti serta pengembangan di lapangan. Didapatkanlah terduga pelaku pencurian tersebut. Setelah itu Kanit Reskrim berserta anggota berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Dedai,” ujar Kapolsek.

Tersangka dengan inisial AP(19) yang berhasil diamankan tak lain adalah karyawan perusahaan PT BSL itu sendiri. AP diamankan pada saat berada di lokasi perusahaan tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi, AP mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum,” ujar Kapolsek. (ZAIN)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1300 kali

Exit mobile version