Kubu Raya – RD (42) Pelaku pencurian Akumulator atau ACCU/AKI di proyek pembangunan Gudang milik PT. Djarum di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (03/01) siang dibekuk Polisi.
“Pelaku (RD) mengambil barang milik perusahan dengan cara memanjat Tembok dan merusak Box tempat penyimpanan AKI,” ujar Kapolsek Sungai Saya, Kompol Suanto.
Menurut Kapolsek, RD dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah di himpun petugas Polsek Sungai Raya.
“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri AKI solarcell milik PT. Djarum. Kemudian Kita langsung mengamankannya ke Mapolsek,” imbuh Kompol Suanto.
Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu AKI aki dan satu unit Sepeda Motor sebagai sarana melakukan tindakan pencurian. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1600 kali